, ,

Polisi Tangkap Pelaku Pencuri 9 Laptop Milik SMAN 3 Bunta Banggai

oleh -443 Dilihat

Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah – Jajaran Polsek Bunta berhasil mengungkap kasus pencurian yang sempat meresahkan dunia pendidikan. Seorang pelaku pencurian berhasil ditangkap setelah membawa kabur 9 unit laptop milik SMAN 3 Bunta yang biasa digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

Kronologi Kejadian

Pencurian terungkap setelah pihak sekolah melaporkan kehilangan laptop yang tersimpan di ruang laboratorium komputer. Saat guru membuka ruangan, pintu ditemukan dalam keadaan rusak dan beberapa perangkat komputer sudah raib.

“Kami langsung melaporkan ke pihak kepolisian karena laptop itu sangat penting untuk mendukung pembelajaran siswa,” ujar Kepala SMAN 3 Bunta, Arifin, Kamis (21/8/2025).

Identitas Pelaku dan Penangkapan

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti di lokasi kejadian dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar sekolah. Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial AM (24) berhasil diidentifikasi dan ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

“Pelaku kami amankan bersama barang bukti berupa beberapa unit laptop yang belum sempat dijual. Sisanya masih dalam pencarian karena sudah berpindah tangan,” ungkap Kapolsek Bunta, IPTU Rudi Hartono.

Motif Pencurian

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian karena faktor ekonomi. Ia berniat menjual laptop curian tersebut untuk mendapatkan uang cepat.

“Pengakuannya, uang hasil penjualan akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Namun kami masih dalami kemungkinan adanya jaringan penadah yang terlibat,” tambah Kapolsek.

Pelaku Pencuri
Pelaku Pencuri

Baca juga: Sosialisasi Anti Korupsi di Luwuk, Bupati Banggai Amirudin Undang Kepala OPD, Camat, Staf Ahli dan Para Asisten

Dampak terhadap Sekolah

Hilangnya laptop sempat membuat aktivitas belajar di SMAN 3 Bunta terganggu, terutama pada pelajaran berbasis komputer. Guru terpaksa mengatur ulang jadwal praktik komputer agar siswa tetap bisa belajar menggunakan perangkat yang tersisa.

“Laptop itu sebenarnya bantuan dari pemerintah, jumlahnya terbatas. Jadi kerugian ini cukup besar bagi sekolah,” jelas Kepala SMAN 3 Bunta.

Proses Hukum dan Peringatan Polisi

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Bunta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat barang elektronik dengan harga tidak wajar, agar tidak menjadi bagian dari tindak pidana penadahan.

Penutup

Keberhasilan aparat Polsek Bunta menangkap pelaku pencurian laptop di SMAN 3 Bunta mendapat apresiasi dari pihak sekolah dan masyarakat sekitar. Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa fasilitas pendidikan harus dijaga bersama, serta perlunya pengawasan ekstra terhadap aset sekolah agar kejadian serupa tidak terulang.

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.