Pada Selasa, 13 Mei 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menangkap dua warga WNA Kazakhstan, berinisial GT (28) dan IM (35), di Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan narkotika internasional yang dikendalikan oleh seorang warga negara Rusia berinisial EVIL, yang saat ini masih dalam pencarian pihak berwenang.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas dua WNA Kazakhstan di pinggir Jalan Raya Batuan Kaler. Salah satu dari mereka terlihat mencari sesuatu di semak-semak, sementara rekannya menunggu di atas sepeda motor dengan mesin menyala. Petugas BNNP Bali yang melakukan pengamatan segera mengamankan keduanya dan menemukan 30 paket sabu-sabu seberat total 49,18 gram, dibungkus plastik klip dan dilapisi lakban hitam.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, menyatakan bahwa kedua tersangka merupakan kaki tangan dari jaringan narkotika internasional yang menargetkan wisatawan asing di Bali. Menurut pengakuan mereka, perintah untuk mengambil dan mengedarkan narkotika tersebut datang dari EVIL, yang diduga berada di luar Indonesia. Saat ini, GT dan IM ditahan di Rutan BNNP Bali untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Selain itu, BNNP Bali juga bekerja sama dengan Interpol dan otoritas keamanan Kazakhstan untuk melacak jaringan narkotika internasional yang lebih luas. Pihak berwenang menduga bahwa jaringan ini tidak hanya beroperasi di Bali, tetapi juga memiliki rantai distribusi di beberapa negara Asia Tenggara. Penyelidikan lebih lanjut akan difokuskan pada pengungkapan jalur penyelundupan dan pengungkapan identitas pengendali jaringan ini untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang semakin marak.