Telkomsel Telkomsel Telkomsel Telkomsel

Kasus Pembunuhan di Denpasar: Ahmad Santoso Dituntut 14 Tahun Penjara

SADIS…Pria Banyuwangi Pelaku Pembunuhan Kakek Suparno di Denpasar Barat Dituntut  14 Tahun Penjara - Jembrana Express
Kasus Pembunuhan di Denpasar: Ahmad Santoso Dituntut 14 Tahun Penjara

Denpasar News – Terdakwa pembunuhan, Ahmad Santoso (32), dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (26/6/2025). Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Suparno (67), tetangganya sendiri.

Peristiwa tragis itu terjadi di lahan kosong Jalan Pura Demak V, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada Sabtu (22/2/2025). Ironisnya, korban merupakan orang yang kerap membantu Santoso mencari nafkah selama di perantauan.

Menurut JPU Finna Wulandari, motif pembunuhan bermula dari rasa kesal karena korban menegur terdakwa yang berada dalam pengaruh narkoba. “Terdakwa telah mengkonsumsi pil koplo dan sabu-sabu malam sebelumnya. Saat korban menegur, ia justru menyerang korban hingga tewas,” jelas Finna.

Peristiwa bermula saat korban mengajak Santoso membuang puing dan ranting pohon ke lahan kosong sekitar pukul 08.00 Wita. Sesampainya di lokasi sekitar pukul 08.45 Wita, keduanya mulai bekerja. Namun, saat mengetahui Santoso dalam kondisi mabuk, Suparno menegurnya.

Baca Juga : Tukang Roti Pembunuh Tukang Parkir di Taman Pancing Dituntut 19,5 Tahun Bui 

Teguran tersebut memicu pertengkaran. Saat Suparno mengangkat balok kayu dan mengancam, Santoso merampas kayu tersebut lalu memukul kepala korban. Korban terjatuh, namun Santoso terus melanjutkan serangan dengan balok kayu dan tangan kosong hingga Suparno tewas bersimbah darah.

Warga Temukan Jasad di Lahan Kosong, Polisi Langsung Olah TKP

Dalam kondisi panik, Santoso menyeret jasad korban sejauh tujuh meter dan kabur ke kosnya tanpa mengenakan sandal. Sekitar pukul 10.10 Wita, ia bertemu saksi Suprapto, yang curiga karena Santoso pulang sendiri dan tanpa alas kaki. Terdakwa berdalih sedang sakit perut.

Sekitar pukul 11.00 Wita, polisi dari Polsek Denpasar Barat berhasil menangkap Santoso di tempat tinggalnya. Dari hasil visum, korban mengalami sejumlah luka parah termasuk patah tulang, luka terbuka di wajah, dan memar di berbagai bagian kepala.

Warga menemukan jasad Suparno di lahan kosong saat hendak membuang sampah. Petugas segera melakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad ke RSUP Prof. Ngoerah Denpasar.

Aparat menjerat Santoso dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun atas tindakan keji tersebut.

telkomsel