Mahasiswa Papua di Denpasar Terima Teror, Dikirimi Paket Berisi Bangkai Kepala Babi

Denpasar News. Denpasar – Dua mahasiswa asal Papua, Yubertinus Gobay dan Wemison Enembe, menerima teror oleh orang tak dikenal pada Jumat (6/6/2025). Mereka menerima dua paket berisi bangkai kepala babi yang sudah membusuk. Kejadian ini terjadi di dua lokasi, yakni kontrakan Yubertinus di Jalan Gang Welirang Nomor 1 dan asrama mahasiswa Papua di Jalan Tukad Yeh Aya Nomor 52, Denpasar.
Kejadian ini bermula ketika seorang sopir ojek online (ojol) menghubungi Yubertinus dan memberitahunya bahwa ia membawa paket berisi buku Papua Bergerak untuknya.
Setelah memeriksa, Yubertinus mendapati bahwa paket tersebut berisi bangkai kepala babi yang sudah membusuk, dengan hanya tersisa tulang belulangnya. Ia langsung menutup hidung karena aroma busuk yang sangat menyengat.
Baca Juga : Izin 4 Tambang Raja Ampat Dicabut, Ini Wujudnya di Google Maps
Setelah membuka paket yang pertama, Yubertinus segera mengingatkan teman-temannya. Tak lama setelah itu, temannya yang tinggal di asrama di Jalan Tukad Yeh Aya membuka paket yang sama, dan mereka juga menemukan bangkai kepala babi yang serupa.
Orang tak dikenal terus menginterogasi mahasiswa Papua di Denpasar, menciptakan teror berulang yang mengancam mereka.
Salah seorang dari mereka mengaku sebagai polisi dan menanyakan tentang pengiriman paket berisi bangkai kepala babi tersebut.
Teror ini membuat mereka merasa sangat trauma dan takut akan keselamatan mereka. Sebagai langkah selanjutnya, mereka memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib setelah berkonsultasi dengan pengacara.
Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali turut angkat bicara. Ufiyah Amirah, Pengabdi Bantuan Hukum LBH Bali, menegaskan bahwa tindakan teror ini tergolong sebagai pelanggaran pidana sesuai Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Selain itu, tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang menjamin kebebasan berekspresi.
Sehingga mereka siap mendampingi mahasiswa dalam melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Amirah menegaskan bahwa negara seharusnya melindungi kebebasan berbicara dan mengekspresikan pandangan kritis, tetapi kejadian ini berpotensi mengancam hal tersebut.
Dengan bantuan hukum dari LBH Bali. Mahasiswa Papua berharap dapat membawa kasus ini ke ranah hukum dan mendapatkan keadilan atas peristiwa yang mereka alami.