, , , ,

Dukung Menkeu Purbaya, Menko Airlangga: Baju Bekas Tidak Boleh Impor!

oleh -39 Dilihat

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam CEO Insight rangkaian menuju 16th Kompas100 CEO Forum powered by PLN dengan tema “Menyatukan Arah Indonesia Maju: Energi, Investasi, Talenta, dan Keberlanjutan” pada Selasa (4/11/2025).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan dukungannya terhadap kebijakan larangan impor baju bekas yang dicanangkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menilai bahwa impor pakaian bekas dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri dan merugikan pelaku usaha lokal.

Kebijakan Pemerintah dalam Mengendalikan Impor

Pemerintah Indonesia telah memperketat aturan perdagangan barang bekas, termasuk pakaian, guna melindungi sektor produksi dalam negeri. Menurut Airlangga, langkah ini merupakan bagian dari strategi menjaga pertumbuhan industri tekstil nasional yang selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian Indonesia.

“Baju bekas tidak boleh diimpor karena berdampak langsung terhadap industri konveksi lokal dan UMKM. Pemerintah ingin masyarakat bangga menggunakan produk dalam negeri,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.

Dampak Negatif Impor Baju Bekas

Larangan impor ini bukan tanpa alasan. Banyak pakaian bekas impor yang tidak memenuhi standar kebersihan serta dapat menimbulkan risiko kesehatan. Selain itu, arus masuk barang bekas secara ilegal juga menekan harga produk lokal sehingga pelaku industri dalam negeri kesulitan bersaing.

Di sisi lain, impor baju bekas turut menurunkan permintaan terhadap hasil produksi pabrik tekstil nasional. Oleh karena itu, pemerintah berupaya menjaga agar rantai pasokan industri tetap sehat dan kompetitif di pasar domestik maupun ekspor.

Kolaborasi Kementerian dan Pengawasan di Lapangan

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pemerintah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, serta aparat Bea dan Cukai. Mereka memperketat pemeriksaan di pelabuhan dan pintu masuk barang impor.

Selain itu, Airlangga menyebutkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan program edukasi bagi masyarakat agar tidak membeli barang bekas impor. Dengan demikian, kesadaran publik diharapkan meningkat dan peredaran baju bekas ilegal bisa ditekan secara signifikan.

Perlindungan bagi UMKM dan Industri Tekstil Lokal

Industri tekstil dan produk garmen merupakan salah satu sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja di Indonesia. Menurut Airlangga, jika impor baju bekas dibiarkan, ribuan usaha kecil dan menengah bisa terancam gulung tikar. Oleh karena itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk perlindungan terhadap pelaku UMKM agar tetap bertahan di tengah tekanan ekonomi global.

Di sisi lain, pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas produk dalam negeri melalui pelatihan, insentif fiskal, serta program promosi ekspor. “Kita ingin industri nasional menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” tegas Airlangga.

Tanggapan Publik dan Dukungan Kebijakan

Kebijakan larangan impor baju bekas mendapat respons beragam dari masyarakat. Sebagian besar pelaku industri lokal memberikan dukungan penuh karena langkah ini dianggap melindungi produksi dalam negeri. Sementara itu, sejumlah pedagang pasar berharap pemerintah memberikan solusi alternatif agar mereka tetap bisa berjualan tanpa melanggar aturan.

Sementara itu, pengamat ekonomi menilai kebijakan ini tepat untuk menjaga stabilitas industri tekstil nasional. Namun, pemerintah juga perlu memperhatikan mekanisme distribusi agar tidak menimbulkan gejolak di sektor perdagangan kecil. Dengan koordinasi lintas kementerian yang baik, kebijakan ini diyakini dapat berjalan seimbang.

Kesimpulan

Pernyataan tegas Menko Airlangga yang mendukung Menkeu Purbaya memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam melindungi industri tekstil nasional. Larangan impor baju bekas bukan sekadar kebijakan ekonomi, melainkan langkah strategis menjaga kemandirian industri lokal. Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, Indonesia dapat memperkuat ekonomi domestik sekaligus menumbuhkan kebanggaan terhadap produk buatan sendiri.

Kategori: Ekonomi , Industri Tekstil , Perdagangan , UMKM , Kebijakan Pemerintah

Shoppe Mall