3 WN Australia Penembak Warga Australia di Bali Terancam Hukuman Mati

Denpasar News — 3 WN Australia berinisial D, P, dan C resmi ditahan polisi usai terlibat kasus penembakan terhadap sesama WN Australia di sebuah vila kawasan Munggu, Badung, Bali. Petugas menjerat ketiganya dengan pasal pembunuhan berencana dan mengancam mereka dengan hukuman mati.
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya menyatakan bahwa aparat kepolisian menjerat para pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam mereka dengan hukuman mati, seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun. Selain itu, polisi juga mengenakan Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian), serta Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal.
“Ancaman hukuman Pasal 340 tentunya adalah hukuman mati,” tegas Daniel saat konferensi pers di Mapolres Badung, Rabu (18/6/2025).
Baca juga : Buron Penembakan WN Australia Kabur ke Luar Negeri, Ditangkap di Tiga Titik
Ditangkap Setelah Kabur, Polisi Sita Bukti Penting
Ketiga tersangka melarikan diri setelah melakukan aksi penembakan, namun tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Bareskrim, Imigrasi, dan Interpol Asia Tenggara berhasil menangkap mereka.
“D, P, dan C adalah eksekutor serta pihak yang mempersiapkan aksi penembakan ini,” jelas Daniel.
Petugas menyerahkan ketiga pelaku ke Polres Badung pada Selasa malam (17/6), lalu langsung menahan mereka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
-
Paspor milik pelaku
-
Uang asing
-
Peluru kaliber 9 mm
-
Palu (hammer)
-
Enam unit sepeda motor
-
Menggunakan 2 mobil untuk melarikan diri, yaitu Toyota Fortuner putih dan Suzuki XL7 putih
Motif Masih dalam Penyelidikan
Hingga kini, pihak kepolisian belum mengungkap motif dari aksi brutal tersebut. Hubungan antara pelaku dan korban juga masih dalam penyelidikan.
“Pemeriksaan intensif masih berlangsung sejak semalam. Kami belum bisa menyampaikan motifnya karena masih dalam pendalaman,” ujar Kapolda.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan sesama warga negara asing dan terjadi di salah satu destinasi wisata internasional. Polisi menyatakan komitmennya untuk menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat dan mencoreng nama baik Bali.