Telkomsel Telkomsel Telkomsel Telkomsel

Selundupkan Narkoba di Celana Dalam, Evelyn Sidhu Dihukum 6 Tahun 3 Bulan

 Guru Asal Malaysia Mendapat Vonis 6 Tahun Penjara karena Selundupkan Narkoba ke Bali

Denpasar News – Evelyn Sidhu (31), seorang guru asal Kuala Lumpur, Malaysia, dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/6/2025). Evelyn dinyatakan bersalah karena terbukti menyelundupkan narkotika dan psikotropika ke Bali dengan cara menyembunyikannya di celana dalam.

Golongan Obat Narkotika dan Psikotropika
Selundupkan Narkoba di Celana Dalam, Evelyn Sidhu Hukuman 6 Tahun 3 Bulan

Ketua Majelis Hakim Eni Martiningrum menyatakan Evelyn melanggar Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 61 ayat (1) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 3 bulan,” ujar hakim Eni dalam amar putusannya.

Penasihat hukum Evelyn, Mochammad Lukman Hakim, mengungkapkan bahwa petugas menangkap kliennya pada Desember 2024 setelah mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Batik Air, penerbangan OD157 dari Malaysia.

Petugas Bea Cukai mencurigai isi koper Evelyn saat melewati pemeriksaan x-ray. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan sebuah pouch kosmetik bertuliskan “Fenty Skin” yang ternyata berisi lintingan ganja. Saat pemeriksaan badan, petugas juga menemukan beberapa jenis narkotika yang Evelyn simpan dalam celana dalam warna abu-abu yang ia kenakan.

Petugas mengamankan barang bukti meliputi:

  • 10,47 gram ganja

  • 7,16 gram kokain

  • 17,6 gram mephedrone

  • 4 tablet diazepam

Seluruhnya ia kemas dalam plastik bening dan menyembunyikannya secara sengaja untuk mengelabui pemeriksaan.

baca Juga : Edarkan Narkoba, Pria di Pandeglang Divonis 16 Tahun Penjara 

Evelyn Akui Konsumsi Ganja dan Kokain di Hadapan Majelis Hakim

Rekannya, Nabeel memberikan uang sebesar 5.000 ringgit. Kemudian Evelyn menggunakannya untuk membeli barang haram di Malaysia melalui perantara yang temannya telah kenalkan sebelumnya. Ia berencana menggunakan barang tersebut saat berpesta di kelab malam di Bali bersama teman-temannya.

Saat persidangan, Evelyn juga mengaku kepada Majelis Hakim bahwa ia biasa mengonsumsi ganja dan kokain untuk keperluan pribadi saat menghadiri acara hiburan. Bahkan, sebelum penerbangan ke Bali, ia mengisap ganja dan menghirup kokain pada 24 dan 25 Desember 2024.

Ia menyatakan menyimpan barang tersebut di celana dalam saat berada di toilet bandara sesaat setelah mendarat.

Kini Evelyn harus menjalani hukuman penjara di Indonesia akibat perbuatannya. Pihak pengacara masih mempertimbangkan langkah banding terhadap vonis tersebut.

telkomsel