, ,

Warga Keluhkan Truk Pengangkut Material Tanpa Terpal, Minta Satlantas Polres Banggai Bertindak

oleh -64 Dilihat
oleh

Ruang Luwuk — Warga di sejumlah wilayah Kabupaten Banggai mengeluhkan maraknya truk pengangkut material seperti pasir dan kerikil yang beroperasi tanpa menggunakan terpal penutup. Kondisi ini membuat jalanan dipenuhi debu dan batu bertebaran, sehingga membahayakan pengguna jalan lain, terutama pengendara roda dua.

Warga Maupun Pengguna Jalan Keluhkan Aktivitas Truk Pengangkut Material  Tanah Dan Pasir Tanpa Penutup | Karimuntoday
Warga Keluhkan Truk Pengangkut Material Tanpa Terpal, Minta Satlantas Polres Banggai Bertindak

Sejumlah warga mengaku sudah berulang kali menyaksikan truk bermuatan penuh melintas tanpa pengaman di bagian baknya. Ketika melaju di jalan raya, material seperti pasir beterbangan, sementara batu kecil kerap jatuh ke aspal dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Baca Juga : Isu Pongko Merebak di Kintom, Warga Saling Tuding

“Kalau pagi atau siang, jalan jadi berdebu sekali. Batu-batu kecil juga sering mental ke arah kendaraan lain. Kami minta polisi turun tangan,” ujar Rahman, salah satu warga Kecamatan Luwuk, Sabtu (1/11/2025).


Warga Harap Ada Penertiban dari Satlantas Polres Banggai

Warga berharap Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banggai segera melakukan penertiban terhadap truk-truk yang tidak mematuhi aturan tersebut. Menurut mereka, penggunaan terpal bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab pengemudi terhadap keselamatan pengguna jalan.

“Kami tahu banyak proyek pembangunan yang sedang berjalan, tapi tolong keselamatan di jalan juga diperhatikan. Kalau truk wajib pakai terpal, ya harus dipatuhi,” tambah Rahman.

Selain menyebabkan debu, beberapa warga juga mengeluhkan bahwa truk sering melintas dengan kecepatan tinggi dan mengangkut muatan melebihi kapasitas. Kondisi ini memperburuk kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.


Aturan Sudah Jelas, Pelanggaran Bisa Ditindak

Secara hukum, kewajiban menggunakan terpal bagi kendaraan pengangkut material diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengemudi yang mengangkut barang tanpa pengaman dapat dikenai sanksi denda hingga Rp500 ribu.

Kasat Lantas Polres Banggai diharapkan segera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Penindakan tegas di lapangan, termasuk razia kendaraan barang, dapat menjadi langkah preventif agar sopir lebih disiplin dan tidak mengabaikan aturan keselamatan.

“Ini bentuk kepedulian warga terhadap keselamatan bersama. Kalau dibiarkan, bisa-bisa nanti terjadi kecelakaan fatal hanya karena muatan truk yang tidak tertutup,” ujar salah satu aktivis keselamatan jalan di Banggai.


Penutup: Keselamatan Harus Jadi Prioritas

Warga berharap aparat kepolisian bersama pemerintah daerah segera melakukan pengawasan rutin di jalur yang sering dilalui kendaraan proyek atau truk material. Penertiban dan sosialisasi penting agar para sopir memahami bahwa penggunaan terpal bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab sosial terhadap keselamatan orang lain.

“Keselamatan di jalan tanggung jawab bersama, bukan hanya polisi tapi juga para sopir dan perusahaan pemilik kendaraan,” pungkas warga.

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.